Rabu, 11 Agustus 2010

KOLABORASI NAFSU & IBLIS

Anganku terus merayap ,menyusuri lembaran demi lembaran takdir y ang dijadwalkan Allah padaku…..
Sesekali jiwaku bergetar hebat, rongga-rongga jiwaku dipenuhi rasa cinta, rindu, sekaligus rasa takut yang begitu hebat kepadaNya
Sesekali butiran bening meleleh,keluar dari kedua kelopak mataku, hangat tersa membasahi kedua pipiku, jiwaku bergetar hebat, rasa rindu rasul seketika menyeruak saat-saat seperti itu…rasa malu pada rasul menggumpal begitu besar, yah malu merasa bahwa aku tidak pantas ngaku-ngaku umat Muhammad, nabi yang begitu cinta pada umatnya, nabi yang kepentingan pribadinya, keluarganya,golongannya, terkalahkan semua oleh kemaslahatan dan kenyamanan umatnya, nabi yang jelang menjemput ajalnya dari bibir lembutnya terucap lirih “ ummatii…ummatii..ummatii….”

Dalam satu tempo aku berubah menjadi sosok yang bengis, kasar, penuh angkara, dan berlumurkan nafsu untuk menaklukan dunia seisinya…..
Persetan dengan dosa, akhirat hanyalah nanti, dan nanti, pokoknya nanti…..akhirat masih jauh…..ayo nikmati aja apa yang sekarang ada depan mataku…..tancap terus bro…
Toh mereka yang hidup dalam lumpur maksiat dan debu-debu dosa tetap bisa hidup, bahkan mereka hidup mewah, serba berkecukupan…..ayolah bermaksiat sajalah kau….dosa? ah gak usah kau berfikir dosa…tenang saja Tuhan maha pengampun….Dia telah janji sendiri, akan mengampuni segala dosa-dosamu…
Ah….manis dan lezat sekali ternyata bermaksiat….cobalah kau sekali lagi, pasti kau akan mersakan betapa lezatnya maksiat….kau masih muda kawan…umurmu masih panjang…pengetahuanmu sudah segudang, cukuplah untuk kau kecohkan itu para malaikat, lascar-laskar Tuhan, makhluk monoton itu…..ayo kawan…mari kita bermaksiat…
Apa kau rela masa mudamu hampa?terlewatkan begitu saja?kau hanya berteman dengan tumpukan buku-buku dan kitab…..ah tolol sekali kau kawan..mari bermaksiat saja….hahahahahaa……
Ternyata kau tetap manusia kawan…yah manusia yang mudah terbuai dengan janji manis, manusia yang suka dengan iming-iming manis, janji-janji surgawi….dasar manusia….dungu juga kau…
Ilmumu tak bisa amankan nafsumu, intelektualmu tumpul, logikamu mandul… hahahahahahaha…..
Senang sekali aku ngapusi dirimu wahai manusia…

NAFSU....
IBLIS……….!!!!!!!!!
Bangsat kau!!!!

Minggu, 01 Agustus 2010

RENSTRA BIDANG HUKUM & KERJA SAMA

RENSTRA FORUM KOMUNIKASI LSM ANTI NARKOBA
BIDANG HUKUM DAN KERJASAMA


Bidang Penegakan Hukum dan Kerjasama adalah salah satu dari beberapa bidang yang ada dalam FKLSMAN (Forum Komunikasi LSM Anti Narkoba). Bidang Penegakan Hukum dan Kerjasama membawahi 2 (dua) kordinasi, yaitu Kordinasi bidang Hukum (didalamnya terdapat sub kordinasi bidang Perundang-undangan, dan sub kordinasi bidang Pendampingan Hukum), dan Kordinasi bidang Kerjasama (didalamnya terdapat sub kordinasi bidang Kerjasama Regional, dan sub kordinasi bidang Kerjasama Internasional).
Dibawah ini adalah beberapa rencana strategis kegiatan Bidang Hukum dan Kerjasama Forum Komunikasi LSM Anti Narkoba.

1. Perundang-undangan
- melakukan telaah kritis terhadap UU No. 35/2009 Tentang Narkoba, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada BNN untuk dilakukan audensi dengan DPR RI. Hasil telaah ini nantinya dapat digunakan sebagai catatan-catatan kritis terhadap UU N0.35/2009. Dalam jangka panjang catatan ini juga bisa digunakan untuk penyusunan naskah akademik jika suatu saat nanti akan dilakukan perubahan terhadap UU No.35/2009.
- Membuat buku saku tentang aspek hukum penyalahgunaan narkoba, buku ini akan dibagikan kepada para masyarakat terutama para remaja agar mereka dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai beratnya sanksi-sanksi bagi tindak penyalahgunaan narkoba.

2. Pendampingan Hukum
- Membentuk Anti Narkoba Lawyer’s Club, yang beranggotakan para advokat-advokat yang peduli dengan para korban penyalahgunaan narkoba. Para advokat ini nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada para korban.
- Membuat posko konsultasi hukum penyalahgunaan narkoba.
- Membuat web site konsultasi yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh masyarakat melalui internet. Pembuatan web site ini bekerjasama dengan bidang yang terkait di FKLSMAN.

3. Kerjasama Regional
- Dalam kerjasama regional dibagi menjadi 2 (dua), yang pertama kerjasama dengan instansi pemerintah (termasuk BUMN), yang kedua dengan instansi non pemerintah.
Kerjasama bisa dilakukan dalam bentuk pengajuan proposal pendanaan kegiatan FKLSMAN. Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia terdapat 158 BUMN, dan sesuai dengan UU BUMN bahwa BUMN dimanatkan harus menyisihkan 1% - 5% dari laba bersih setelah dikurangi pajak untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hal serupa juga dapat dilakukan terhadap korporasi swasta melalui dana CSR yang tersedia di masing-masing korporasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Kerjasama Regional juga akan dilakukan dengan melakukan dialog rutin (misalnya sebulan sekali) dengan seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta yang juga melakuan program P4GN. Dengan dialog/diskusi rutin ini nantinya akan dipertemukan berbagai pandangan, progres tindakan, informasi-informasi, menganai penyalahgunaan narkoba juga bagaimana langkah pendampingan hukumnya. Informasi ini nantinya akan sangat bermanfaat dalam melaksanakan P4GN.
- Melakukan sosialisasi aspek hukum penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja bekerjasama dengan para penyuluh P4GN dilingkungan tempat kerja dalam upaya menyelamatkan para pekerja dari penyalahgunaan narkoba dengan menumbuhkan komitmen agar peduli dan waspada terhadap permasalahan narkoba, serta aktif dalam penyebarluasan informasi bagi sesama pekerja dan pengusaha.

4. Kerjasama Internasional
- Sebagaimana dalam kerjasama regional, kerjasama internasional juga mengikuti pola yang sama dengan kerjasama regional.yang membedakan hanyalah obyeknya saja. Apabila dalam kerjasama regional obyeknya adalah BUMN dan Korporasi dalam negeri, maka dalam kerjasama internasional obyeknya adalah lembaga-lembaga asing yang memiliki perhatian yang tinggi terhadap P4GN.
- Melakukan dialog rutin dengan lembaga-lembaga internasional yang memiliki perhatian dalam P4GN tentang bagaimana mengembangkan sistem hukum yang humanis terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dalam blog ini