Minggu, 01 Agustus 2010

RENSTRA BIDANG HUKUM & KERJA SAMA

RENSTRA FORUM KOMUNIKASI LSM ANTI NARKOBA
BIDANG HUKUM DAN KERJASAMA


Bidang Penegakan Hukum dan Kerjasama adalah salah satu dari beberapa bidang yang ada dalam FKLSMAN (Forum Komunikasi LSM Anti Narkoba). Bidang Penegakan Hukum dan Kerjasama membawahi 2 (dua) kordinasi, yaitu Kordinasi bidang Hukum (didalamnya terdapat sub kordinasi bidang Perundang-undangan, dan sub kordinasi bidang Pendampingan Hukum), dan Kordinasi bidang Kerjasama (didalamnya terdapat sub kordinasi bidang Kerjasama Regional, dan sub kordinasi bidang Kerjasama Internasional).
Dibawah ini adalah beberapa rencana strategis kegiatan Bidang Hukum dan Kerjasama Forum Komunikasi LSM Anti Narkoba.

1. Perundang-undangan
- melakukan telaah kritis terhadap UU No. 35/2009 Tentang Narkoba, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada BNN untuk dilakukan audensi dengan DPR RI. Hasil telaah ini nantinya dapat digunakan sebagai catatan-catatan kritis terhadap UU N0.35/2009. Dalam jangka panjang catatan ini juga bisa digunakan untuk penyusunan naskah akademik jika suatu saat nanti akan dilakukan perubahan terhadap UU No.35/2009.
- Membuat buku saku tentang aspek hukum penyalahgunaan narkoba, buku ini akan dibagikan kepada para masyarakat terutama para remaja agar mereka dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai beratnya sanksi-sanksi bagi tindak penyalahgunaan narkoba.

2. Pendampingan Hukum
- Membentuk Anti Narkoba Lawyer’s Club, yang beranggotakan para advokat-advokat yang peduli dengan para korban penyalahgunaan narkoba. Para advokat ini nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal kepada para korban.
- Membuat posko konsultasi hukum penyalahgunaan narkoba.
- Membuat web site konsultasi yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh masyarakat melalui internet. Pembuatan web site ini bekerjasama dengan bidang yang terkait di FKLSMAN.

3. Kerjasama Regional
- Dalam kerjasama regional dibagi menjadi 2 (dua), yang pertama kerjasama dengan instansi pemerintah (termasuk BUMN), yang kedua dengan instansi non pemerintah.
Kerjasama bisa dilakukan dalam bentuk pengajuan proposal pendanaan kegiatan FKLSMAN. Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia terdapat 158 BUMN, dan sesuai dengan UU BUMN bahwa BUMN dimanatkan harus menyisihkan 1% - 5% dari laba bersih setelah dikurangi pajak untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Hal serupa juga dapat dilakukan terhadap korporasi swasta melalui dana CSR yang tersedia di masing-masing korporasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Kerjasama Regional juga akan dilakukan dengan melakukan dialog rutin (misalnya sebulan sekali) dengan seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta yang juga melakuan program P4GN. Dengan dialog/diskusi rutin ini nantinya akan dipertemukan berbagai pandangan, progres tindakan, informasi-informasi, menganai penyalahgunaan narkoba juga bagaimana langkah pendampingan hukumnya. Informasi ini nantinya akan sangat bermanfaat dalam melaksanakan P4GN.
- Melakukan sosialisasi aspek hukum penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja bekerjasama dengan para penyuluh P4GN dilingkungan tempat kerja dalam upaya menyelamatkan para pekerja dari penyalahgunaan narkoba dengan menumbuhkan komitmen agar peduli dan waspada terhadap permasalahan narkoba, serta aktif dalam penyebarluasan informasi bagi sesama pekerja dan pengusaha.

4. Kerjasama Internasional
- Sebagaimana dalam kerjasama regional, kerjasama internasional juga mengikuti pola yang sama dengan kerjasama regional.yang membedakan hanyalah obyeknya saja. Apabila dalam kerjasama regional obyeknya adalah BUMN dan Korporasi dalam negeri, maka dalam kerjasama internasional obyeknya adalah lembaga-lembaga asing yang memiliki perhatian yang tinggi terhadap P4GN.
- Melakukan dialog rutin dengan lembaga-lembaga internasional yang memiliki perhatian dalam P4GN tentang bagaimana mengembangkan sistem hukum yang humanis terhadap penyalahgunaan narkoba.

0 komentar:

Posting Komentar

Dalam blog ini