Minggu, 06 Desember 2009

Penyimpangan dalam Tafsir

Penyimpangan dalam Tafsir
06/12/2009
Oleh: M.Anwar Sarrifudin
Dosen FU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengantar

Judul pertemuan ini sebenarnya agak provokatif, karena kata “penyimpangan” mengandaikan kita sebagai pembaca sekaligus juri yang memiliki otoritas untuk menetapkan sebagian tafsir sebagai “yang benar” dan sebagian yang lain “salah”. Posisi yang agak “memihak” ini agaknya didasarkan pada kenyataan bahwa faham keagamaan yang diikuti kelompok mayoritas, dalam hal ini kelompok “ahlus sunnah” diposisikan sebagai pemegang otoritas “kebenaran” atas nama jumhurul ulama, mayoritas ulama yang memiliki kesamaan pendapat. Di sinilah jumhur diberikan hak untuk menetapkan prinsip-prinsip standar yang menjadi ukuran “ortodoksi”. Akibatnya, padangan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh jumhur dianggap sebagai bentuk “penyimpangan”.

Oleh karena itu, sumber bacaan untuk pembahasan ini, al-Ittijahat al-munharifa fi tafsir al-Qur’an karya Muhammad Hussein al-Dzahabi, hendaknya dibaca sebagai sebuah karya yang berisi analisis model terhadap metode/hasil penafsiran yang menyimpang dilihat dari perspektif sunni. Perspektif ini relevan mengingat faham keagamaan ahlu sunnah diposisikan sebagai faham keagamaan resmi yang dianut sebagian besar kaum muslimin Indonesia yang juga merepresentasi faham keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Sebuah sumber bacaan online yang merupakan bentuk saduran dari karya M.H. Adz-Dzahabi (mungkin dari edisi yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia) dapat dilihat dalam link berikut,

http://mangzaka.blogspot.com/2009/02/penyimpangan-penyimpangan-dalam.html

Sedikit catatan dalam mengakses sumber di atas, saya katakan “saduran” karena tulisan tersebut tidak menyertakan analisis penulisnya sendiri, hanya menulis ulang atau mungkin menyarikan dari sumber aslinya. Ketika penulisnya bahkan tidak mencantumkan sumber rujukan asli, maka hal tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai bentuk “plagiarisme” atau upaya menjiplak yang dilarang dalam dunia akademik, karena seolah-olah menuliskannya atas nama dirinya sendiri, padahal itu adalah hasil karya orang lain. Oleh karena itu, mohon untuk tidak dicontoh, apalagi dirujuk sebagai sumber bacaan untuk tulisan yang ingin anda buat. Untuk merujuk sebagai sumber bacaan, maka harus melihat kepada buku asli karya M.H. Adz-Dzahabi, baik dalam edisi bahasa Arab, maupun edisi terjemahan bahasa Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Dalam blog ini